Jenderal Moeldoko:
Jakarta – Panglima TNI Jenderal Moeldoko menegaskan akan membongkar pancang mercusuar yang dibangun Malaysia di Tanjung Datu, Kalimantan Barat. Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana pun memuji pernyataan Moeldoko.
“Bila Malaysia hendak membangun Mercusuar di wilayah Landas Kontinen Indonesia maka Malaysia wajib meminta izin kepada Indonesia,” kata Hikmahanto di Jakarta, Minggu (10/8/2014). Pernyataan keras Moeldoko itu didasarkan pada Perjanjian Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia pada 1969 dan Konvensi Hukum Laut 1982 yang diratifikasi Malaysia dan Indonesia .
“Berdasarkan Perjanjian Landas Kontinen, pemasangan tiang pancang berada dalam koordinat hak berdaulat Indonesia,” jelasnya.
Selanjutnya, sambung dia, Pasal 80 Konvensi Hukum Laut 1982 menyebutkan negara yang mempunyai hak berdaulat di landas kontinen mempunyai hak eksklusif untuk membangun dan memiliki kewenangan dan pengaturan atas instalasi yang dibangun di atasnya.
Menurut Hikmahanto, Malaysia mencoba mengulur-ulur waktu membongkar tiang pancang meski telah dilakukan perundingan. Malaysia terlihat hendak bertahan dalam membangun mercusuar dengan harapan pemerintah Indonesia lalai dan mengabaikannya.
“Protes dan keberatan Malaysia terhadap tindakan Indonesia untuk membongkar tidak akan mungkin, mengingat tiang pancang tersebut berada di landas kontinen Indonesia,” tukas Hikmahanto.
Sebelumnya, terkait pancang suar yang dibangun Malaysia di perairan Indonesia, hingga saat ini sudah 2 kali ada pertemuan antara Indonesia dan Malaysia. Panglima TNI Jenderal Moeldoko pun mendesak Malaysia membongkar tiang pancang mercusuar itu.
“Saya tegaskan, jika Malaysia tidak mau bongkar, maka kami TNI yang akan membongkarnya,” tegas Moeldoko.
No comments:
Post a Comment